KPK Jebloskan 3 Penyuap Eks Wali Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 12:30 WIB
KPK jebloskan 3 penyuap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin. (Ist)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi para penyuap mantan Wali Kota (Walkot) Bandung, Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Selasa, 26 September 2023.

Para penyuap Yana Mulyana yang dijebloskan ke Lapas Sukamiskin itu adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro. Mereka dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Benny dkk (penyuap Wali Kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/9/2023).

"Tindakan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Berdasarkan putusan pengadilan, Benny dan Andreas Guntoro sama-sama divonis 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.

Sementara itu, Sony Setiadi divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.

Hakim menyatakan ketiganya terbukti menyuap Yana Mulyana terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya