Prostitusi di Jakpus, Muncikari Mami Icha Patok Tarif Rp7 Juta untuk Perawan

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 11:39 WIB
Muncikari Mami Icha tawarkan tarif Rp7 juta untuk perawan. (Ist)
Share :

 

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA (24) alias Mami Icha yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur. Ia mempromosikan prostitusi itu melalui media sosial (medsos).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, Mami Icha menjajakkan para anak di bawah umur itu ke hitung belang dengan tarif Rp7 juta untuk perawan dan Rp1,5 juta untuk nonperawan.

"Tarif yang dikenakan oleh FEA ini membagi dua klaster yaitu perawan dan nonperawan, nonperawan diberi tarif Rp1,5 juta, sedangkan yang perawan itu Rp7 juta," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Mami Icha memulai bisnis prostitusi ini sejak April 2023 hingga September 2023. Ia mengajak para korban melalui jaringan pergaulan. Tersangka diketahui mendapat bagian 50 persen dari transaksi.

"Tersangka FEA mulai kerja menjadi muncikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023.

"Awal Mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar dia.

Dari identifikasi awal polisi, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh FEA. Saat ini pihakanya masih menelusuri para korban lain yang menjadi korban eksploitasi.

"Diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual," ujarnya.

"Dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," tambah dia.

Sebagaimana diketahui, polisi menangkap FEA karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak di media sosial. FEA ditangkap oleh polisi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade Safri.

FEA dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya