Sementara istrinya atau Kiki sebagai penerima duit pembayaran. Korban juga dipaksa untuk melayani tamu sebanyak tiga sampai tujuh kali dalam sehari.
“Peran dari suami mempromosikan si korban melalui media sosial MiChat, istrinya mengumpulkan uang hasil prostitusi, jadi setelah korban menerima tamu,” tutup Yudha.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 88 juncto 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(Fahmi Firdaus )