JAKARTA - Polsek Tanjung Duren menetapkan pemuda berinisial AH (26) sebagai tersangka pembunuhan berencana lantaran membunuh wanita berinisial FD (44) di lobi Mall Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Saat ini, polisi tengah mendalami motif pelaku menghabisi nyawa korban.
"Berubah-ubah, jadi dia bilang dia datang ke situ karena tiba-tiba, terus dia bilang dia datang ke situ karena memang sudah ada niat datang ke situ," ujar Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam Wibisono pada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, polisi masih mendalami keterangan saksi, kerabat korban, hingga keluarga korban, serta kerabat dan keluarga pelaku guna mengetahui motif pembunuhan itu. Pasalnya, keterangan pelaku berubah-ubah sehingga polisi harus menggali dari bukti, saksi, dan fakta yang ada.
"Untuk motif ini kita masih dalami ini kita belum bisa jelaskan atau memastikan motifnya seperti apa karena kita harus mendalami fakta-fakta yang ada. Kalau pencurian kan tidak ada ya karena barang-barang korban pun tidak ada yang diambil pelaku," tuturnya.
Dia menerangkan bahwa pelaku melakukan pembunuhan pada korban menggunakan sebilah pisau. Kepada polisi, pelaku mengaku tak berniat melakukan pencurian, itu didukung dengan bukti tak adanya barang korban yang hilang dijarah pelaku.
"Pelaku saat ini informasi yang kita dapat pengangguran, dia lulusan SMK dan pengangguran tidak ada pekerjaan tetap," katanya.