JAMBI - Tim Subdit II, Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap 3 orang pelaku narkoba jaringan antar provinsi. Tidak hanya itu, dari tangan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 7 kg.
Mereka diamankan petugas di cucian mobil di Jalan Kutilang IV, RT 07, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
BACA JUGA:
"Ketiga pelaku berasal dari Aceh, yakni berinisial MR (28), Im (38) dan IN (30)," ungkap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Alhajat, Rabu (27/9/2023).
Dia menceritakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan penyelidikan dan profilling jaringan, ada jaringan antar provinsi akan melakukan pengiriman narkotika menuju Provinsi Jambi.
BACA JUGA:
Tidak menunggu lama, tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan.
Tidak lama kemudian, petugas mendapatkan informasi adanya kendaraan yang diduga membawa barang haram tersebut.
Kemudian, petugas mencurigai 1 unit mobil Toyota Inova warna putih dengan plat polisi BK 1092 ABE dengan 3 orang penumpang.
Tepatnya di Simpang KM 35, Jalan Lintas Timur, Muarojambi Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi, langsung melakukan pemeriksaan.