MALANG - Berawal dari pertengkaran sepasang sejoli di sebuah minimarket, Polres Malang berhasil mengamankan pria yang menyimpan narkotika jenis ganja. Ganja kering seberat 27,85 gram ini diamankan dari jok motor pria berinisial AK (27) warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, AK (27) awalnya sempat terlibat cek-cok dan pertengkaran dengan kekasihnya di sebuah minimarket di Dusun Wates, Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Warga sekitar yang sempat melerai kemudian mencoba melerai, namun gagal dan melaporkan ke petugas kepolisian.
"Pihak kepolisian menerima informasi dari warga setempat mengenai adanya pertengkaran antara seorang pria dan wanita di depan sebuah minimarket," ucap Taufik dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).
Dari sanalah petugas kemudian datang, mencoba melerai dan menengahi permasalahan di antara keduanya. Namun saat petugas kepolisian mencoba menanyakan persoalan apa yang melatarbelakangi cek-cok itu, sang pria menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
"Saat ditanya petugas, jawabannya meracau tidak jelas. Sehingga petugas curiga dan melakukan pemeriksaan," katanya.
Kemudian petugas memeriksa badan AK, dan sepeda motor yang dikendarainya. Saat diperiksa itulah kemudian petugas menemukan sebuah paket mencurigakan di jok motornya. Saat diperiksa lebih detail, ternyata paket di dalam jok motor itu merupakan ganja kering seberat 27, 85 gram.
"Kami berhasil mengamankan seorang pria, yang kedapatan menyimpan satu paket besar ganja kering di wilayah Poncokusumo,” tuturnya.