Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tanjung Duren. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat Pasal 38 Juncto Pasal 340 KUHP.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (26/9/2023) pagi sekitar pukul 07.00 WIB saat korban berjalan untuk pergi bekerja.
(Erha Aprili Ramadhoni)