Dikatakan Rohmadi, pelaku juga sempat menawarkan ratusan voucher tersebut ke beberapa outlet penjualan voucher dengan harga lebih murah dari pasaran, namun belum ada yang membeli.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, motif tersangka nekat mencuri karena terdesak oleh kebutuhan untuk membayar utang," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)