"Sampai sekarang masih kita dalami antara keterangan saksi dan hasil visum serta autopsi, karena hasil resminya baru kita dapatkan dua minggu ke depan demikian," ujar Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menegaskan tersangka kakek N disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Untuk ancamannya 5 sampai 15 tahun untuk sekarang kami kenakan karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang ke banyak korban," tuturnya.
(Nanda Aria)