JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap usai menyelundupkan narkoba di Malaysia.
Sebelumnya, dilaporkan WNI telah ditangkap oleh otoritas Kepolisian Malaysia. Kepolisian Malaysia itu menyita 60,3 kg narkoba jenis sabu dan ekstasi, senilai lebih dari RM1,9 juta (setara Rp 6,2 miliar). Penangkapan itu dilakukan dalam penggerebekan di dermaga nelayan di Jeram, Sungai Buloh, pada 22 September lalu.
“Kasus ini nanti akan naik ke Mahkamah tentunya dari KBRI Kuala Lumpur akan memberikan pendampingan hukum,” ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
Sebelumnya, Judha mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan WNI itu diduga akan membawa narkoba itu dari Malaysia ke Indonesia. “Yang bersangkutan diduga akan menyelundupkan narkoba tersebut dari Malaysia ke Indonesia,” katanya.
“Itu kami dalam hal ini KBRI Kuala Lumpur telah mendapat informasi. Hingga saat ini kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan di PDRM,” tambah Judha.
Adapun kini KBRI dan pengacara WNI tengah berkomunikasi dengan pihak otoritas Malaysia guna memantau perkembangan kasus tersebut. “KBRI dan retainer lawyer saat ini sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus ini,” pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )