KOLAKA - Tim elang anti bandit 007 Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Joni bin Lukman (27), warga Desa Dandang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (29/9/2023).
Joni melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Empat unit motor matic berhasil diamankan polisi dan dua diantaranya masih dalam proses penyelidikan.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan polisi bergerak memburu Joni setelah menerimah laporan warga jalan Abadi, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga bernama Risnawati (36). Motor Risnawati dibawa kabur pelaku dari rumahnya disaat ia sedang tidur.
"Diparkir di teras samping rumah. Motor sudah hilang saat korban mengecek pada pukul 04.00 Wita," terangnya, Sabtu (30/9/2023).
Dipimpin Aipda Rudi Suhendra, Tim Elang selanjutnya melakukan pengejaran dan melakukan back up Polsek Poleang Barat, Polres Bombana. Joni berhasil diringkus pukul 00.30 Wita dengan empat unit motor matic hasil curiannya.
"Pelaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya bernama Aril yang masih dalam proses lidik," katanya.