Keempat motor tersebut masing-masing satu unit Yamaha N Max dengan TKP di wilayah hukum Polsek Poleang Barat, Yamaha Mio Soul merah di Samaturu, Honda Scoopy di Kolaka dan satu lainnya berupa Honda Beat di Wundulako (masih lidik).
Dikatakan Aipda Riswandi, Joni diketahui juga merupakan seorang pelaku tindak pidana narkotika. Saat ini Joni sedang digiring ke Polsek Poleang Barat untuk proses pengembangan kasus curanmor sebelumnya yang dilakukan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Joni bin Lukman diancam Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e,4e Subsider Pasal 362 KUHP.
(Awaludin)