Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Berdasarkan peraturan tersebut, batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran tidak boleh melampui ketentuan harga satuan regional.
Harga satu tersebut terdiri dari satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, serta satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.
Hal lain yang disorot dalam aturan tersebut terjadi penambahan satu pasal di antara pasal 3 dan pasal 4, yakni pasal 3A. Pasal tersebut menjelaskan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal satu ayat dua huruf b dilakukan secara biaya riil (at cost).
Selanjutnya, ketentuan yang dituliskan pada ayat dua pasal empat juga mengalami perubahan. Perubahan tersebut memaparkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Lebih lanjut, pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024. Adapun, peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden pada 11 September 2023.
(Khafid Mardiyansyah)