Sidang Putusan UU Ciptaker dan Batas Usia Capres-Cawapres Molor, Anwar Usman: Saya Minta Maaf

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 02 Oktober 2023 15:59 WIB
Sidang Putusan di MK/Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta maaf karena sidang gugatan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) molor. Diketahui, sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB, namun baru mulai di pukul 14.24 WIB.

"Sebelum sidang kami lanjutkan terlebih dahulu majelis menyampaikan permohonan maaf karena sidang ini sangat terlambat," ujar Ketua MK, Anwar Usman sebelum sidang di gedung MK, Senin, (2/10/2023).

Menurutnya, sidang tersebut terlambat dikarenakan adanya kesalahan teknis. Kemudian, sebelum sidang, para hakim MK menggelar Rapat Permusyawahan Hakim (RPH).

"Ditambah tadi ada sidang panel, sebelum sidang pengucapan putusan ini, sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf," jelasnya.

Diketahui, hari ini terdapat 5 sidang pengucapan putusan gugatan UU Ciptaker dan 1 sidang putusan/penetapan batas usia Capres Cawapres.

Lima gugatan tersebut di antaranya bernomor perkara 40/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah federasi serikat pekerja.

Selanjutnya, nomor perkara 41/PUU-XXI/2023 digugat oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. 46/PUU-XXI/2023 oleh Agus Ruli Ardiansyah, Mansuetus Alsy Hanu dan Dewi Kartika.

Kemudian, nomor perkara 50/PUU-XXI/2023 oleh Said Iqbal dan Ferri Nuzarli. Serta nomor perkara 54/PUU-XXI/2023 digugat 43 oleh dari berbagai elemen.

Sementara, Perkara Nomor 100/PUU-XXW2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya