JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengenakan pasal berlapis pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Awalnya, KPK hanya mengenakan pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).
Dengan penetapan dua pasal tersebut, KPK saat ini mengenakan tiga pasal atas kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret nama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi pertanyaan tiga kluster saya kira sudah terjawab ya, pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi, dan TPPU," ujarnya.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga orang tersebut yakni, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Kemudian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. "Ya sudah jadi tersangka," kata sumber saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka ketiganya, Jumat (29/9).