Kabur dari Rumah, Anak di Bawah Umur Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Pedagang Siomai

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 02 Oktober 2023 14:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

"Korban menolak akan tetapi pelaku TMK terus merayu dan akan bertanggung jawab kepada ABH korban jika terjadi apa-apa, setelah itu pelaku TMK membawa ABH korban ke atas kasur sambil mencium, membuka pakaian dan meremas-remas payudara korban," jelasnya.

 BACA JUGA:

"Pada saat itu juga pelaku RH yang sedang mempersiapkan dagangannya melihat kejadian tersebut ikut terangsang, hingga kemudian pelaku RH ikut tiduran di atas kasur dan membuka celananya kemudian bersama-sama dengan pelaku TMK melakukan tindakan cabul kepada korban. Pelaku TMK dan RH juga bergantian melakukan persetubuhan," tambahnya.

 BACA JUGA:

Lebih lanjut, Hadi menegaskan kedua pelaku terancam tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya