Beraksi 35 Kali Sasar Warung Kelontong, Pencuri di Depok Ditangkap

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 02 Oktober 2023 16:47 WIB
Beraksi 35 kali sasar warung kelontong di Depok, pencuri ditangkap. (MPI/Refi Sandi)
Share :

Margiyono menegaskan,tersangka terancam kurungan penjara selama 4 tahun maksimal dengan sangkaan kasus pencurian dengan pemberatan.

"Kasus pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurang lebih 4 tahun," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya