Bejat, Pria Ini Cabuli Anaknya Selama 9 Tahun

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 02 Oktober 2023 16:40 WIB
Bejat, pria ini cabuli anaknya selama 9 tahun. (Dok Polsek Merbau Mataram)
Share :

Benny menuturkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Merbau Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat ke-3 dan Pasal 82 ayat ke-2, UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya