JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan aksi kekerasan bullying atau perundungan di kalangan anak maupun pelajar sekolah tidak dibenarkan, harus dicegah dan diberantas.
Menurut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), tercatat kasus perundungan di satuan pendidikan sejak Januari sampai dengan September 2023 mencapai 23 kasus perundungan di satuan pendidikan. Dari 23 kasus tersebut, 50 persen terjadi pada jenjang SMP, 23 persen terjadi di jenjang SD, 13,5 persen di jenjang SMA, dan 13,5% di jenjang SMK.
BACA JUGA:
“Bagaimanapun, perundungan anak dengan segala jenisnya tidak bisa dibenarkan. Harus sungguh sungguh dicegah dan diberantas,” tegas Muhadjir melalui laman media sosial pribadinya, dikutip Selasa (3/10/2023).
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Muhadjir mendorong agar Kementerian, Lembaga, juga masyarakat melakukan koordinasi agar kasus perundungan khususnya di kalangan pelajar sekolah tidak terjadi lagi. “Koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan masyarakat harus terus menerus dilakukan. Agar ke depan kasus perundungan tidak terjadi lagim" ucapnya.
Selain itu, Muhadjir juga mendorong agar orang tua pemuka agama, dan tokoh agama agar ikut memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) khususnya karakter anak, sehingga meminimalkan potensi terjadi perundungan.
“Orang tua, guru, pemuka agama dan tokoh masyarakat harus ikut memperkuat pembangunan sumber daya manusia, utamanya yang berkaitan dengan karakter, budi pekerti, dan akhlak yang terpuji, bagi anak-anak generasi muda kita,” pungkasnya.
Diketahui, sejumlah aksi perundungan terjadi di sejumlah wilayah beberapa waktu terakhir. Di Jakarta, seorang anak kelas 6 SD berinisial SR di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dilaporkan meninggal akibat terjatuh saat bermain-main di lantai 4 gedung sekolah pada Selasa (26/9/2023). Dari laporan Kepolisian, SR menjadi korban perundungan sehingga nekat melakukan aksi bunuh diri.
Selain itu, aksi perundungan juga terjadi di Cilacap, Jawa Tengah. Siswa berinisial FF (14 tahun), harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang setelah menjadi korban perundungan teman sekolahnya. Aksi ini juga telah ditangani Polresta Cilacap setelah video penganiayaan yang dialami korban viral di media sosial.
Kemudian, kasus perundungan juga terjadi di Surabaya Jawa Timur. Seorang siswa SMP berinisial LX (14 tahun), dianiaya temannya di toilet ketika jam pulang sekolah. Bahkan, akibat penganiayaan itu LX mengalami luka parah di mulutnya, bahkan giginya sampai hampir tanggal. LX pun harus dirawat di rumah sakit.
(Qur'anul Hidayat)