JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 2 Oktober 2023, kemarin.
Adapun, kedua saksi tersebut yakni, mantan Financial Manager PT Birotika Semesta, Seno Pranoto dan eks pegawai PT PT Artha Mega Ekadhana (ARME), Teti Sulastri.
Kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih merespons kehadiran maupun kesaksian dua saksi tersebut. Menurut Junaedi, ketersediaan kedua yang saksi yang dihadirkan tim jaksa tersebut tidak relevan dalam pembuktian kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang kliennya.
"Saksi tidak tahu RAT (Rafael Alun Trisambodo), saksi tidak kenal RAT. Alasan PT Birotika semesta memilih PT ARMEE sebagai konsultan juga bukan karena RAT," kata Junaedi kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Berdasarkan penilaian Junaedi, saksi Seno tidak bisa menjawab banyak pertanyaan seputar fee atas kerja sama antara PT ARME dan PT Birotika Semesta. Dari pengakuan Seno, kata Junaedi, kejadian tersebut sudah berlangsung sejak lama dan ia tidak mengingatnya.
"Saksi lupa berapa fee untuk PT ARME karena sudah sangat lama dan dokumen perusahaan diatas 10 tahun sudah dimusnahkan jadi sudah tidak ada lagi bukti tertulis," ucap Junaedi.
Junaedi menilai Seno tidak relevan dalam membuktikan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael. Seno, sambung Junaedi, bahkan tidak bisa memberikan penjelasan saat jaksa mengonfirmasi bukti elektronik yang dipaparkan dalam persidangan.
"Saksi Seno menjawab tidak mengetahui dokumen tersebut. Semua bentuk dokumen adalah bentuk draft tanpa tanda tangan resmi, Saksi Seno tidak mengetahui dan juga tidak bisa meyakini dokumen-dokumen yang ditampilkan, bahkan sudah banyak lupa terkait kejadian yang sudah berlangsung lama tersebut," beber Junaedi.