BEKASI - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (2/10/2023). Ketiga terdakwa itu adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
Berikut fakta-fakta jaksa tuntut Wowon cs hukuman mati, sebagaimana dirangkum pada Selasa (3/10/2023) :
1. Hukuman Mati
Dalam pembacaan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi Senin (2/10/2023), jaksa menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz. Para korban merupakan istri dan anak Wowon.
“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ kata jaksa Omar Syarif Hidayat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).
2. Hal Memberatkan
Jaksa membeberkan hal yang memberatkan ketiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini. Hal memberatkan itu adalah perbuatan mereka telah menghilangkan nyawa ketiga korban.
Selain itu, perbuatan Wowon cs telah meresahkan masyarakat dan tergolong.
3. Hal Meringankan
Sementara itu, jaksa mengungkapkan hal yang meringankan ketiga terdakwa. Mereka tidak pernah dihukum.