Arief menyebut, informasi penikaman dilaporkan oleh masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan sudah mengamankan terduga pelaku yakni RTL.
"Baik kita tadi sekitar jam 11.00 WIB menerima informasi dari masyarakat bahwa terjadi penusukan di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis kita melakukan pengecekan ke lokasi dan dari lokasi kita sudah amankan satu orang," ujarnya.
Lebih lanjut, Arief mengatakan, terduga pelaku RTL disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (3) dan kemungkinan ada pasal lainnya. Atas perbuatannya terduga pelaku terancam hukuman maksimal lebih dari 5 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 351 Ayat (3) mungkin kita akan kaji lagi pasal yang lain. Ancamannya lebih dari 5 tahun," tuturnya.
(Arief Setyadi )