DEPOK - Seorang anak pria berinisial RTL (27) tega diduga melakukan penikaman terhadap ayah kandung berinisial S (64) di kediamannya Kampung Tipar RT 5 RW 6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Selasa (3/10/2023).
Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso mengatakan, awalnya terduga pelaku RTL bertanya kepada korban S yang merupakan ayah kandung perihal rencana menjual beberapa harta milik keluarga. Namun, diskusi berlangsung mentok dan emosi terduga pelaku memuncak dan menikam korban.
"Yang bersangkutan masih memiliki hubungan darah yaitu diduga pelaku putra dari korban, putra ketiganya ada permasalahan keluarga yang sebenarnya bapak dan anak ini mau ngobrol lah ya atau mediasi bersama diskusi akan tetapi di tengah perjalanannya ternyata ada luapan emosi sehingga memicu adanya penusukan tersebut," kata Arief di Mapolsek Cimanggis, Selasa (3/10/2023) sore.
"Intinya masalah harta keluarga, jadi ada beberapa harta keluarga yang dari bapaknya ini mau dijual sehingga tanpa konfirmasi dengan anaknya sehingga anaknya menanyakan kenapa harus dijual begitu dari situ timbul perdebatan," tambahnya.
Arief menyebut, terduga pelaku menggunakan pisau dapur yang ada di dekatnya bersama korban S. Ia menekankan bahwa peristiwa terjadi secara spontan tanpa direncanakan terlebih dahulu.
"Senjata yang digunakan itu adalah pisau dapur. Spontanitas yang ada dilokasi tersebut. nggak nggak (direncanakan)," ujarnya.
Arief menyebut, informasi penikaman dilaporkan oleh masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan sudah mengamankan terduga pelaku yakni RTL.
"Baik kita tadi sekitar jam 11.00 WIB menerima informasi dari masyarakat bahwa terjadi penusukan di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis kita melakukan pengecekan ke lokasi dan dari lokasi kita sudah amankan satu orang," ujarnya.
Lebih lanjut, Arief mengatakan, terduga pelaku RTL disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (3) dan kemungkinan ada pasal lainnya. Atas perbuatannya terduga pelaku terancam hukuman maksimal lebih dari 5 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 351 Ayat (3) mungkin kita akan kaji lagi pasal yang lain. Ancamannya lebih dari 5 tahun," tuturnya.
(Arief Setyadi )