Pada 2015, Jamaika mendekriminalisasi kepemilikan hingga 2 ons (57 gram) ganja untuk tujuan keagamaan, pengobatan, dan ilmiah dan mendirikan badan perizinan untuk industri ganja medis legal di negara tersebut.
Radio Jamaica melaporkan bahwa Asosiasi Petani dan Produsen Ganja Jamaika menyarankan program pendidikan publik mengenai konsumsi yang bertanggung jawab oleh orang dewasa dan mencegah konsumsi oleh anak-anak, serta mendorong lebih banyak peraturan pengemasan.
(Rahman Asmardika)