JAKARTA - Dua tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, yaitu AT (3) dan SE (27) melangsungkan pernikahan di menikah saat menjalani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, SE berperan sebagai sekretaris rumah produksi dan juga talent wanita dari salah satu film yang diproduksi. Sementara AT merupakan sound engineering dari rumah produksi.
Berikut 4 fakta 2 tersangka kasus film porno di Jaksel menikah di tahanan, sebagaimana dirangkum pada Selasa (3/10/2023) :
1. Akad Nikah di Ruang Penyidik
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka AT dan SE kasus rumah produksi film dewasa melaksanakan akad nikah saat menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Pernikahan itu digelar di ruangan penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Sabtu (9/9/2023).
“Bahwa pada Sabtu, tanggal 9 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB telah melaksanakan pendampingan pernikahan/ijab kabul/akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
2. Pendampingan dari Penyidik
Ade Safri menyebutkan, pelaksanaan akad nikah tersebut sudah mendapat pendampingan Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, penyidik Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
3. Dihadiri 5 Orang
Pernikahan AT dan SE itu dihadiri oleh 5 orang. Kelimanya adalah seorang penghulu, 2 orang saksi, seorang wali dari mempelai wanita, dan seorang orang lainnya yaitu ibu dari tersangka SE.
4. Tak Larang Pernikahan
Ade Safri menjelaskan, meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan, kata Ade Safri, tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” ucap Ade Safri.
“Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor Polisi dan petugas dari KUA-nya. Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, polisi melimpahkan berkas lima orang JAAS sebagai kameraman, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineer, dan inisial SE sebagai sekretaris, dan terakhir Irwansyah selaku sutradar.
"Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I," kata Ade kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa. Penyidik Polda Metro akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti, segera setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
"Untuk yang berkas 5 tersangka tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU. Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan BB) ke JPU," ujarnya.
Kelima orang tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)