JAKARTA - Dua tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, yaitu AT (3) dan SE (27) melangsungkan pernikahan di menikah saat menjalani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, SE berperan sebagai sekretaris rumah produksi dan juga talent wanita dari salah satu film yang diproduksi. Sementara AT merupakan sound engineering dari rumah produksi.
Berikut 4 fakta 2 tersangka kasus film porno di Jaksel menikah di tahanan, sebagaimana dirangkum pada Selasa (3/10/2023) :
1. Akad Nikah di Ruang Penyidik
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka AT dan SE kasus rumah produksi film dewasa melaksanakan akad nikah saat menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Pernikahan itu digelar di ruangan penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Sabtu (9/9/2023).
“Bahwa pada Sabtu, tanggal 9 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB telah melaksanakan pendampingan pernikahan/ijab kabul/akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
2. Pendampingan dari Penyidik
Ade Safri menyebutkan, pelaksanaan akad nikah tersebut sudah mendapat pendampingan Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, penyidik Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
3. Dihadiri 5 Orang
Pernikahan AT dan SE itu dihadiri oleh 5 orang. Kelimanya adalah seorang penghulu, 2 orang saksi, seorang wali dari mempelai wanita, dan seorang orang lainnya yaitu ibu dari tersangka SE.