KPU Jabar Desak Caleg Jebolan Instansi Negara Serahkan Surat Pengunduran Diri

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2023 03:01 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Share :

Dia mengatakan, apabila telah menerima keputusan pemberhentian seperti yang dimaksud paling lambat harus diserahkan satu bulan setelah ditetapkan dalam DCT calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Sejauh ini berdasarkan informasi yang diterima dari divisi teknis sebanyak 18 parpol peserta Pemilu 2024 akan menyerahkan sejumlah dokumen pada fase pengajuan rancangan DCT ke Kantor KPU Provinsi Jawa Barat," kata Hedi.

 BACA JUGA:

"Semoga saja surah pengunduran diri itu bagian yang akan disampaikan," katanya.

Seperti diketahui tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 kini telah memasuki masa pencermatan DCT sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Setelah itu KPU akan melakukan penyusunan DCT dan penetapan DCT mulai 3 Oktober 2023 hingga 4 November 2023 mendatang.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya