KPU Jabar Desak Caleg Jebolan Instansi Negara Serahkan Surat Pengunduran Diri

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2023 03:01 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Share :

 

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat meminta para bakal calon legislatif (Bacaleg) jebolan instansi negara untuk menyerahkan surat pemberhentian diri dari jabatannya sebelum mengikuti kontestasi Pileg 2024.

Aturan tersebut sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) pada Pasal Ayat 3 dan Pasal 15 Ayat 3 PKPU No. 10 Tahun 2023.

 BACA JUGA:

Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa bakal Caleg yang bekerja di instansi negara maupun jabatan politik di dalamnya harus mundur dari jabatan sebelum pencalonan di Pileg.

Aturan itu berlaku untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN, BUMN, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

 BACA JUGA:

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia.

"Tak hanya itu, kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan DCT tanggal 3 Oktober 2023," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

Bila bakal caleg tidak menyampaikannya sampai batas waktu tersebut, maka yang bersangkutan dapat menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan keputusan pemberhentiannya belum diterima.

Keterangannya, karena terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud dan berada di luar kemampuan calon. Surat pernyataan tersebut dapat ditandatangani oleh calon dan bermaterai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya