UU ASN Disahkan, DPR: Jangan Sampai Ada Penelantaran Tenaga Honorer

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2023 12:55 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, pihaknya bersama pemerintah untuk tidak menelantarkan tenaga honerer dalam UU ASN. Ia berkata, pengesahan UU tersebut merupakan bentuk dukungan bagi tenaga honorer yang sedianya akan dihapuskan.

“Bagi tenaga honorer, saya berharap UU ini menjadi angin segar dari kegelisahan mereka karena sempat ada wacana pemberhentian pada November ini. UU ASN akan menjamin seluruh tenaga honorer untuk tidak di-PHK,” tutur Puan dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (5/10/2023).

Puan berkata, ada jutaan tenaga honorer telah bekerja dan mengabdi untuk rakyat. Untuk itu, ia menyatakan, UU ASN merupakan komitmen DPR RI untuk melindungi tenaga honorer.

“Ada jutaan tenaga non-ASN yang selama ini telah bekerja sungguh-sungguh mengabdi untuk rakyat. UU ASN ini menjadi awal komitmen kami di DPR untuk terus mendukung tenaga honorer sehingga bisa terus bekerja bagi negara,” katanya.

Dalam pembahasan bersama Pemerintah, kata Puan, DPR selalu mendorong agar tidak ada PHK massal yang dapat merugikan bagi para tenaga honorer. DPR pun selalu menegaskan agar Pemerintah mengubah status tenaga honorer menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“DPR dan Pemerintah sepakat, dalam UU ASN ini jangan sampai ada penelantaran bagi tenaga honorer. Apalagi yang telah bertahun-tahun mengabdi, justru mereka ini yang diprioritaskan,” tegas Puan.

Oleh karena itu, Puan berharap hadirnya UU ASN akan membawa perubahan yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga ASN dan mendukung tenaga non-ASN yang berperan besar dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Dengan komitmen dan kerja sama semua pihak, Indonesia dapat mencapai pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan berpihak pada rakyat. Langkah bersejarah ini membawa harapan besar bagi tenaga non-PNS di Indonesia,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya