Ketua DPR RI Tegaskan UU ASN Untuk Pemerataan Kualitas Abdi Negara di Daerah 3T

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2023 13:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Ia berkata, pengesahan UU ASN juga diperuntukkan bagi tenaga honorer, yang sedianya akan dihapuskan. Puan menyebut UU ASN memastikan adanya perlindungan bagi tenaga honorer dari bentuk PHK massal.

 BACA JUGA:

“Bagi tenaga honorer, saya berharap UU ini menjadi angin segar dari kegelisahan mereka karena sempat ada wacana pemberhentian pada November ini. UU ASN akan menjamin seluruh tenaga honorer untuk tidak di-PHK,” tutur cucu Bung Karno tersebut.

 BACA JUGA:

“Ada jutaan tenaga non-ASN yang selama ini telah bekerja sungguh-sungguh mengabdi untuk rakyat. UU ASN ini menjadi awal komitmen kami di DPR untuk terus mendukung tenaga honorer sehingga bisa terus bekerja bagi negara,” sambung Puan.

Sekedar informasi, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penggantian atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023).

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya