Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Kotak Amal

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2023 16:41 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Enrico menambahkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang berupa 1 kotak amal, 1 gagang mikrofon dan 1 flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya