Dicabuli Kekasih Berkali-kali, ABG Ini Malah Ditinggalkan di Pinggir Jalan

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2023 11:28 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

OKU TIMUR - Neno Arisman (19) warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, lantaran melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal didampingi Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono mengatakan kronologis kejadian berawal dari perkenalan tersangka dan korban DAZ (15) warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, lalu berlanjut pacaran, selama berpacaran itu korban disetubuhi tersangka hingga 7 kali.

Dan terakhir perbuatan tersangka terhadap korban terjadi di sebuah kontrakan di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Kamis 1 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

"Tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan, kemudian mengajak ke kontrakan teman pelaku di Desa Rantau Jaya, selanjutnya pada saat dikontrakan tersebut tersangka kembali menyetubuhi korban, dengan membujuk rayu akan menikahi korban apabila terjadi apa-apa (hamil)," jelas AKP Hamsal, Kamis (5/10/2023).

Setelah menyetubuhi korban, tersangka menyuruh korban untuk meminum minuman keras dan tak lama kemudian tersangka mengajak korban pulang. Namun pada saat di perjalanan tersangka meninggalkan korban di jalan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Poles OKU Timur untuk ditindak lanjuti.

“Setelah dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka, selanjutnya pada Minggu 1/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Didesa Tanah Merah Kecmatan Belitang Madang Raya Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono bersama anggoya melakukan penangkapan terhadap tersangka,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya