Setelah menyetubuhi korban, tersangka menyuruh korban untuk meminum minuman keras dan tak lama kemudian tersangka mengajak korban pulang. Namun pada saat di perjalanan tersangka meninggalkan korban di jalan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Poles OKU Timur untuk ditindak lanjuti.
“Setelah dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka, selanjutnya pada Minggu 1/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Didesa Tanah Merah Kecmatan Belitang Madang Raya Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono bersama anggoya melakukan penangkapan terhadap tersangka,” pungkasnya.
(Awaludin)