"Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," kata Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes, saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Febrianes menjelaskan, laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
BACA JUGA:
"Di pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," ujarnya.
BACA JUGA:
Dalam laporannya, Febrianes juga menyertakan beberapa bukti. Di antaranya, tangkapan layar pemberitaan media terkait pertemuan tersebut.
"Ada screenshot ada dari media-media besar terpercaya saya sertakan dan lampirkan sebagai bukti," ucapnya.
"Laporan sudah diterima oleh pihak pengaduan masyarakat dan pelayanan publik," tambahnya.
(Fakhrizal Fakhri )