Pura-Pura Meminjam, Pria di Lampung Timur Bawa Kabur Motor Temannya

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2023 09:37 WIB
Ilustrasi/Foto: Antara
Share :

 

LAMPUNG TIMUR - Seorang pria ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor temannya.

Pelaku berinisial SY (51) warga Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/24/VIII/2023/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tanggal 31 Agustus 2023.

 BACA JUGA:

Kapolsek Sekampung IPTU Rudi mengatakan, peristiwa penipuan dan penggelapan itu berawal pada Selasa (30/5/2023), saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban.

"Pelaku datang ke rumah pelapor dan mengajaknya pergi ke rumah korban untuk meminjam motor, lalu sekitar pukul 09.00 WIB pelapor mengantarkan pelaku menuju Kecamatan Sekampung, Lampung Timur menggunakan sepeda motor tersebut," ujar Kapolsek dalam keterangannya, Jumat (6/10).

 BACA JUGA:

Rudi melanjutkan, sesampainya di Kecamatan Sekampung, pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya tepat didepan rumah besar dan mengaku kepada pelapor bahwa rumah itu miliknya.

Namun pada saat berhenti di depan rumah besar tersebut, pelaku tidak mengajak pelapor untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan kunci rumah dibawa oleh anaknya.

Kemudian, pelaku mengajak pelapor pergi ke lapangan Kecamatan Sekampung dan saat itu pelapor berkata bahwa mempunyai keluarga di sekitar Jembatan Serong Desa Sambikarto Kecamatan Sekampung.

"Pelaku mengajak pelapor untuk mencari alamat tersebut, setelah bertemu mereka berbincang-bincang, lalu pelaku pamit untuk pergi mengambil kunci rumah dan mengambil mobil. Tapi pelaku justru membawa kabur motor tersebut," ungkapnya.

Setelah 3 jam kemudian, lanjut Rudi, pelaku tak kunjung datang, lalu pelapor dan saksi mencari pelaku ke rumah yang ditunjukkan sebelumnya, ternyata rumah besar tersebut bukan milik pelaku.

 BACA JUGA:

Atas kejadian tersebut, pelapor dan korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sekampung untuk ditindaklanjuti.

"Setelah melakukan penyelidikan, didapatkan informasi dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Seputih Mataram," kata dia.

 BACA JUGA:

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya