JAKARTA - Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan wanita tewas di tempat hiburan malam, pada Jumat 6 Oktober 2023.
Dari hasil pra rekontruksi dan rekaman CCTV, tersangka terbukti melakukan penganiayaan berupa tendangan dan pemukulan hingga luka sekujur tubuh. Berikut sejumlah faktanya:
1. Korban Dilindas dan Terseret Sejauh 5 Meter
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce langsung memunculkan tersangka GR di depan awak media saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya. Sejumlah barang waktu pun ditunjukkan beberapa barang bukti berupa foto rekaman CCTV pada saat tersangka GR melakukan penganiayaan terhadap korban, Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
Diketahui dari hasil otopsi korban Dini Sera Afriyanti menderita luka di sekujur tubuhnya, di antaranya di kepala, perut, lengan yang dilindas mobil hingga terseret.
"Berdasarkan hasil pra rekonstruksi dan rekaman CCTV menguatkan penyidik untuk menaikkan status GR dari saksi menjadi tersangka," kata Kombes Pol Pasma Royce.
2. Pelaku dan Korban Sempat Tenggak Miras
Sebelum kejadian, Ronald yang diketahui anak anggota DPR RI itu sempat ke tempat karaoke Blachole KTV, Mal Lenmarc pada Selasa 3 Oktober 2023 malam. Mereka diundang teman temannya dan tiba sekira pukul 21.32 WIB.
"Korban DSA dan GR datang ke room 7 sambil minum minuman keras," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Dari sejumlah barang yang disita polisi, memang ada botol minuman keras. Diakui Kapolres, bahwa botol tersebut merupakan barang bukti minuman keras yang diminum Ronald, Dini serta teman-temannya.
Ketika pukul 00.10 WIB Rabu 4 Oktober 2023 dini hari. Mereka hendak pulang namun terlibat pertengkaran hingga akhirnya terjadilah penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap Dini hingga menyebabkan kematian.