Dengan demikian, jamaah yang menjadi umrah backpacker kata Nur Arifin tidak bisa melaporkan keluhannya kepada Kemenag., Sebab travel yang tidak memiliki izin di luar kewenangan Kemenag.
"Travel-travel yang tidak berizin itu di luar kewenangan Kementerian Agama. Maka dalam rangka pelaksanaan undang-undang ini, pihak aparat penegak hukum kepolisian punya wewenang jika orang melaporkan kepada kami tentu kami teruskan kepada pihak yang berwenang, karena posisi Kemenag tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan hukum kepada yang tidak berizin," tuturnya.
Sebagai informasi, di dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah.
Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana penjara selama 6 tahun atau pidana denda Rp6 miliar. Selain itu, juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana kurungan 8 tahun atau denda Rp8 miliar.
(Arief Setyadi )