Polisi Tangkap Maling Motor Modus Jual Stiker Keliling di Kolaka Utara

Muh Rusli, Jurnalis
Sabtu 07 Oktober 2023 16:07 WIB
Pelaku curanmor ditangkap. (Foto: Muh Rusli)
Share :

 BACA JUGA:

Jajaran Sat Reskrim langsung bergerak menuju Lutra dan kurang lebih tujuh jam berhasil meringkus FH. Selain Yamaha Mio M3, polisi juga menyita sweater hijau FH yang digunakan saat beraksi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dikenakan Pasal 362 KUHP berupa tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya