Polisi Tangkap Maling Motor Modus Jual Stiker Keliling di Kolaka Utara

Muh Rusli, Jurnalis
Sabtu 07 Oktober 2023 16:07 WIB
Pelaku curanmor ditangkap. (Foto: Muh Rusli)
Share :

KOLAKA UTARA - Seorang warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial FH (28) diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam aksinya, pelaku berkeliling memantau kondisi rumah-rumah warga dengan modus berjualan stiker.

Kapolres Kolut, AKBP Arief Irawan SIK menjelaskan, pelaku membawa kabur motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi (nopol) DW 2615 QL biru-putih. Kendaraan milik Yasmin, warga di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua tersebut dibawa kabur pada pukul 16.30 Wita, 5 Oktober 2023 lalu. 

 BACA JUGA:

"Berkeliling mengamati rumah warga dengan modus menawarkan stiker. Ia beralasan uang penjualannya untuk membeli tiket kapal agar bisa kembali ke kampung halamannya," terang AKBP Arief, Sabtu (7/10/2023).

Di rumah Yasmin, pelaku mudah membawa kabur motor korban yang terparkir karena kunci tercolok di stop kontak. Polisi yang melakukan pencarian berhasil mendeteksi keberadaannya pada 6 Oktober di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulsel. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya