NAYPYIDAW - Mahkamah Agung Myanmar yang diperintah militer menolak permohonan banding terhadap enam vonis kasus korupsi terhadap mantan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, yang saat ini dipenjara, kantor berita Reuters melaporkan mengutip pemberitaan sejumlah media lokal.
BACA JUGA:
Suu Kyi, yang berada dalam penahanan sejak militer menggulingkan pemerintahannya pada kudeta 2021, menghadapi 27 tahun hukuman penjara. Dia mengajukan banding untuk puluhan vonis kasus pidana, mulai dari pengkhianatan dan penyuapan hingga pelanggaran undang-undang telekomunikasi, demikian dilansir dari VOA Indonesia.
Penerima Hadiah Nobel Perdamaian itu membantah semua tuduhan itu.