JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak bisa menghadiri atau mengikuti sidang pembacaan vonis dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret namanya. Sidang pembacaan vonis itu akan digelar pada Senin 9 Oktober 2023 besok di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hal itu dipastikan oleh Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. Petrus mengatakan Lukas kini dalam kondisi lemas dan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
“Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho dan melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dan dipasangi alat monitor detak jantung, dan Pak Lukas dalam keadaan lemas,” kata Petrus dalam keterangannya, Minggu (8/10/2023).
Petrus juga menyebut bahwa Lukas kerap muntah-muntah selama menjalani perawatan sejak Jumat lalu. Lukas, kata Petrus, juga kerap mengeluh sakit pada bagian kepalanya.
“Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," katanya.
Petrus menjelaskan, pusing pada bagian kepala merupakan dampak dari jatuhnya Lukas di toilet pada Jumat pagi lalu. Dalam hasil observasi Jumat (6/10), Lukas disebutnya mengalami pendarahan di rongga otak.
Pendarahan di otak itu, kata dia, berpotensi menyebabkan stroke berulang. Lukas lantas disarankan untuk menjalani rawat inap di Unit Stroke RSPAD.
"Menurut dokter, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu, harus diawasi secara ketat atau dimonitoring, untuk diawasi selama 24 jam denyut nadi, tekanan darah dan nafasnya," kata Petrus.