Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Akan Berakhir, Heru Budi Serahkan ke Kemendagri

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 08 Oktober 2023 13:42 WIB
Heru Budi serahkan kelanjutan jabatan Gubernur DKI Jakarta ke Kemendagri/Foto: Okezone
Share :

 

JAKARTA - Heru Budi Hartono menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diketahui, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai orang nomor 1 di DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2023 mendatang.

“Tanya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Heru Budi kepada awak media di Jakarta, Minggu (8/10/2023).

 BACA JUGA:

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menyebut dirinya belum mendapatkan informasi terkait masa jabatannya dari pihak Kemendagri. Dia mengatakan evaluasi atas kinerjanya sudah dibahas di Kemendagri.

“Engga, kemarin udah terakhir (evaluasi), per satu tahun kan kemarin. Engga ada (pembahasan perpanjangan jabatan),” jelasnya.

 BACA JUGA:

Sebagai informasi, Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 17 Oktober 2022 di di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri.

Adapun Heru Budi Hartono dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Gubernur sebelumnya Anies Baswedan yang purnatugas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya