Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Akan Berakhir, Heru Budi Serahkan ke Kemendagri

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 08 Oktober 2023 13:42 WIB
Heru Budi serahkan kelanjutan jabatan Gubernur DKI Jakarta ke Kemendagri/Foto: Okezone
Share :

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya