Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teguh Setyabudi Bakal Dilantik Jadi Pj Gubernur Jakarta Besok 

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 17 Oktober 2024 |10:23 WIB
Teguh Setyabudi Bakal Dilantik Jadi Pj Gubernur Jakarta Besok 
Teguh Setyabudi Bakal Dilantik Jadi Pj Gubernur Jakarta. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Masa jabatan Heru Budi Hartono selaku Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta berakhir hari ini. Dalam hal ini, posisi tersebut nantinya akan dijabat oleh Teguh Setyabudi. 

Terkait hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan serah terima jabatan (sertijab) sekaligus melantik Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta, pada esok hari, Jumat 18 Oktober 2024.

“Pelantikan Pj Gubernur Jakarta diagendakan dilaksanakan pada hari Jumat pukul 09.00 WIB dirangkaikan dengan pelantikan TP PKK,” kata Plh Kapuspen Kemendagri Aang Witarsa saat dihubungi wartawan, Kamis (17/10/2024).

Sementara itu, Aang menjelaskan bahwa mulai hari ini Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono akan menjadi Pelaksana Harian.

“Dalam ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah,” jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken aturan pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Pemberhentian tersebut diatur dalam keputusan presiden (Keppres) nomor 125P tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Gubernur gubernur DKI Jakarta. 

"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement