Lukas Enembe Bakal Divonis Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Hari Ini

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2023 06:23 WIB
Lukas Enembe (Foto: Ist)
Share :

Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.

Sementara Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. Petrus menyebutkan, Lukas dilarikan ke RSPAD lantaran mengeluh pusing dan nyeri di kepala, setelah terjatuh di kamar mandi saat sedang buang air. Atas kejadian tersebut Lukas disebutkan mengalami benjolan di kepala.

Lukas Enembe, menurutnya dipastikan tidak bisa menghadiri atau mengikuti sidang pembacaan vonis dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret namanya. Sidang pembacaan vonis itu akan digelar pada Senin 9 Oktober 2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya