"Kalau misalkan paslon terpilih presiden di tengah tahun, atau di akhir tahun, dalam arti tahun anggaran, itu kemudian paslon presiden akan susah untuk mewujudkan visi misinya untuk tahun pertama 2025," ucapnya.
Sebagai informasi, presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Namun presiden yang menjabat harus menyetorkan RAPBN 2025 pada bulan Agustus.
(Nanda Aria)