Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Polisi Rencana Terapkan Pasal Korporasi

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2023 22:04 WIB
Polisi berencana menetapkan pasal korporasi di kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia (Foto : Freepik)
Share :

 

JAKARTA- Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia, yakni berinisial ASD alias S atau Sarah.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya berencana untuk menerapkan Pasal perihal korporasi. “Kita rencana akan terapkan pasal terkait dengan korporasi,” ujar Hengki dalam keterangannya dikutip Senin (9/10/2023).

Hengki juga menyampaikan adanya peluang tersangka baru dalam kasus tersebut. Hanya saja pihaknya masih berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan.

“Kemungkinan ya, ya nanti hasil gelar perkara kita ekspos bersama jaksa dan koordinasi dengan jaksa. Kita bersama sama pihak Kejaksaan, kemudian baru nanti kita berkoordinasi kelanjutan sehingga kesempurnaan formil maupun materil terkait alat bukti,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi sebut kasus dugaan pelecehan seksual kontestan ajang Miss Universe Indonesia merupakan kasus yang sensitif dalam penanganan hingga penetapan tersangkanya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya harus berhati-hati dalam proses penyidikan serta penerapan pasal terhadap tersangka.

“Kita ketahui bersama bahwa ini kasus yang sangat sensitif ya, sehingga kami harus hati-hati dalam penerapan pasal maupun proses penyidikan ini,” ujar Hengki kepada wartawan seperti dikutip.

Hengki menuturkan, untuk menetapkan tersangka berinisial ASD alias S atau Sarah yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, pihaknya memerlukan waktu yang panjang untuk menentukan alat bukti dan konstruksi pasalnya.

“Perlu kami sampaikan bahwa memang proses penyelidikan ini cukup panjang dan proses penyidikan untuk menetapkan tersangka ini juga butuh waktu harus menentukan dua alat bukti sehingga kita tentukan siapa tersangka,” kata Hengki.

Tak hanya itu, Hengki menjelaskan dalam proses penetapan tersangka itu pihaknya juga berkoordinasi melibatkan pihak lain, diantaranya Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak dan juga Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta.

“Untuk menjamin objektifitas penyidikan kami, kami melibatkan dari Kementerian PPA dan juga UPTD PPA DKI,” ucapnya.

“Serta kami menggandeng ahli, yang pertama terkait dengan ahli gender dan seksual, kemudian ahli korporasi, psikolog, ahli pidana, digital forensik, kita gandeng semua sehingga menjamin kesempurnaan dari pada konstruksi pasal yang kami persangkakan terhadap tersangka,” jelasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya