Yenny Wahid Anggap Pasal Terhadap Anak Anggota DPR yang Aniaya Kekasihnya hingga Tewas Terlalu Ringan

Erfan Erlin, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2023 16:25 WIB
Yenny Wahid sebut pasal yang dikenakan kepada anak anggota DPR penganiaya pacar hingga tewas terlalu ringan/Foto: Erfan Erlin
Share :

Dia menandaskan tak ingin ada kasus seperti ini lagi, aparat penegak hukum harus bisa menindak dan menghukum berat pelaku. Dan menurutnya pasal hukuman yang menjerat pelaku yang hanya dikenakan pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP dianggap terlalu ringan.

"Itu terlalu ringan di mana ancaman maksimalnya 12 tahun penjara. Ini penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, saya rasa harus ada hukumannya harus lebih berat lagi," tandasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya