Soroti Kasus Guru-Murid di Sumbawa, Partai Perindo Harapkan Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 10 Oktober 2023 21:59 WIB
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad (Foto: MPI)
Share :

 

BANDUNG - Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Abdul Khaliq Ahmad turut menyoroti kasus seorang guru bernama Akbar Sarosa yang bertugas di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghukum muridnya karena tidak mau salat.

Menanggapi hal ini, dia berharap dan meminta kepada orangtua untuk tidak membawa setiap masalah di dunia pendidikan ke ranah hukum. Sebab menurutnya, setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Buat para wali murid, orangtua tentu jangan terburu-buru melaporkan kasus-kasus yang terjadi di lembaga pendidikan ke ranah hukum karena bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ini adalah ciri khas bangsa Indonesia yang saya kira harus kita pertahankan berdasarkan kearifan lokal," katanya saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

Abdul Khaliq juga meminta para guru di setiap lembaga pendidikan untuk lebih mendalami ilmu keagamaan. Tak hanya itu, Abdul juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk selektif dalam menerima setiap kasus terkait lembaga pendidikan.

Dalam kasus tersebut, Akbar Sarosa dituntut Rp50 juta oleh salah satu wali murid karena tak terima anaknya dihukum.

"Saya lihat kasusnya memang di Sumbawa itu sang guru kan menghukum anak yang tidak salat berjamaah, jadi saya kira lagi-lagi pemahamannya jangan tekstual seperti itu, harus dilihat konteksnya," ucap Abdul.

Abdul tak memungkiri, jika menasihati anak didik untuk melakukan kebaikan, khususnya menunaikan salat merupakan hal yang penting. Hanya saja, para guru harus bisa melakukannya dengan ajakan yang lembut.

"Penting menasihati anak didik agar segera bisa menunaikan salatnya, tetapi dunia pendidikan juga harus diingatkan dalam hal yang terkait dengan pendidikan agama, khususnya itu para guru tidak semena-mena dan tidak membabi buta memahami ayat atau hadist secara tekstual jadi pahami maknanya," paparnya.

"Seperti hadis Nabi, pukullah pada usia 10 tahun, bukan berarti dipukul secara fisik, kan enggak gitu karena Nabi pernah juga dalam satu waktu melihat anak didiknya melakukan kesalahan, tetapi tidak ditegur saat itu langsung. Jadi tidak serta merta kalau tidak melaksanakan perintah lalu dipukul, jadi saya kira ini maknanya," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya