JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji penerapan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua. Hal itu untuk menanggapi usulan kebijakan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Itu kami akan kaji lebih lanjut secara komprehensif," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (9/10/2023).
Syafrin menjelaskan, saat ini pihaknya juga belum mendapatkan arahan lebih lanjut terkait hal tersebut. Namun, ia menjelaskan, pertimbangan kebijakan ini bukan hanya dilihat dari sisi traffic, tapi juga ekonomi hingga sosial.
"Belum, karena kita harus melakukan kajian secara komperhensif. Tidak hanya dilihat dari sisi trafficnya, tetapi bagaimana ekonomi, sosial, dan kegiatan lainnyaa terhadap penerapan itu," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor pribadi. Tujuannya untuk menekan emisi yang saat ini disumbangkan oleh kendaraan bermotor.
Seperti aturan yang berlaku pada saat ini, nantinya hanya motor listrik akan bebas dari ganjil genap. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan tren penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.